REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI UTARA -- BPH Migas telah menetapkan kuota BBM JBT jenis minyak solar bersubsidi untuk tahun anggaran 2021 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 55/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 tanggal 7 Desember 2020 tentang Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Kuota Volume Penyalur Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Per Provinsi/Kabupaten/Kota Oleh PT Pertamina (Persero) Tahun 2021.
Sehubungan dengan hal tersebut Tim BPH Migas yang dipimpin Direktur BBM Patuan Alfon Simanjuntak melakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tapanuli Utara sekaligus menyerahkan SK Kuota JBT untuk Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2021 (6/3).
Tim BPH Migas yang berkunjung diterima langsung oleh Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan bertempat di Pendopo Merah Putih Rumah Dinas Bupati Tapanuli Utara. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan sangat mengapresiasi kedatangan Tim BPH Migas ke Kabupaten Tapanuli Utara, karena merupakan bentuk perhatian Pemerintah Pusat terhadap daerah terkait kondisi penyediaan dan pendistribusian BBM yang ada di Kabupaten Tapanuli Utara.
"Sinergitas antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah penting guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan BBM yang diperlukan," ucap dia.
Adapun Kuota Volume JBT minyak Solar yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2021 sebesar 15.891 KL dan Kuota Volume JBKP jenis Premium sebesar 208 KL.
Di akhir pertemuan Direktur BBM menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara ikut membantu mengawasi Pendistribusian JBT agar lebih tepat sasaran.