REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya memastikan bahwa Komisi II DPR RI telah menarik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Karena itu, menurut dia, Baleg akan menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada Selasa (9/3) terkait hal tersebut. "Raker tersebut hanya bahas pencabutan RUU Pemilu," kata Willy, di Jakarta, Senin (8/3) malam.
Dia menjelaskan, Pimpinan Komisi II DPR sudah bersurat kepada Baleg DPR terkait menarik draf RUU Pemilu dari Prolegnas 2021, sehingga baleg akan membahas hal tersebut bersama Pemerintah dan DPD RI. Menurut dia, dalam raker tersebut, fraksi-fraksi, Pemerintah dan DPD RI akan menyampaikan pendapatnya terkait pencabutan RUU Pemilu.
"Raker tersebut hanya membahas penarikan RUU Pemilu, tidak membahas ulang terkait daftar RUU yang masuk Prolegnas," ujarnya.
Politikus Partai NasDem itu mengatakan, dalam raker tersebut bisa dilihat apakah Pemerintah akan memasukkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam Prolegnas 2021 atau tidak. Namun, menurut dia, sejauh ini belum ada komunikasi antara Baleg DPR dengan Pemerintah terkait RUU ITE tersebut.
"Namun sejauh ini belum ada yang dikomunikasikan (terkait RUU ITE), rapat besok hanya satu agenda yaitu membahas penarikan RUU Pemilu," katanya pula.