Senin 08 Mar 2021 23:41 WIB

179 Hektare Tanah Bisnis Benny dan Tan Kian Disita

Penyidik mengeklaim belum memiliki bukti kuat untuk tersangkakan Tan Kian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung kembali menyita tanah seluas 179 hektare yang merupakan hasil kongsi bisnis Tan Kian bersama tersangka kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Penyitaan itu setelah penyidik memeriksa Tan Kian pada Senin (8/3), dalam penyidikan kasus Asabri yang merugikan keuangan negara setotal Rp 23,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Tan Kian, terungkap adanya hasil dari dugaan kejahatan Benny Tjokro di Asabri, yang beralih bentuk ke dalam aset tanah, dan lahan untuk dibangun komplek perumahan. “Kita sita 179 hektare di Kabupaten Bogor atas namanya terkait Benny Tjokro, yang dalam penguasaan bisnis bersama Tan Kian,” kata Febrie, saat ditemui Republika, Senin (8/3).

Penyitaan aset Benny yang ada kaitannya dengan Tan Kian bukan pertama kali. Pekan lalu, penyidikan juga menyita 18 unit apartemen South Hills di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Tan Kian adalah salah satu mitra bisnis utama Benny Tjokro. Bos properti dari PT Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu sudah tiga kali diperiksa terkait Asabri.

Febrie pernah mengungkapkan, adanya aliran uang dari kejahatan Benny Tjokro, yang mengalir ke bisnis properti milik taipan Tan Kian. Namun, sampai saat ini, penyidikan di Jampidsus pun belum dapat menetapkan Tan Kian sebagai tersangka. Febrie beralasan, penyidik masih meyakini kelindan bisnis antara tersangka Benny Tjokro dan Tan Kian hanya sebatas kerja sama dan mitra usaha.

Padahal, terkait Tan Kian dalam kasus Asabri ini, bukan yang pertama kali. Tan Kian pun pernah berstatus tersangka di Kejakgung terkait kasus pengemplangan pinjaman dana Asabri senilai 13 juta dolar pada 2009. Namun, penetapan tersangka itu tak berlanjut karena Jampidsus saat itu menerbitkan SP3 terhadap Tan Kian.

Nama Tan Kian, pun sempat terseret sebagai saksi dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya yang memvonis Benny Tjokro seumur hidup dalam kasus yang merugikan negara Rp 16,8 triliun tersebut.

Selain kembali menyita aset Benny di Bogor, dalam penyidikan lanjutan kasus Asabri, Senin (8/3), Kejakgung juga turut menyita 41 bidang lahan di Bandung, Jawa Barat milik tersangka Sonny Widjaja. “Tambahan lagi, anak-anak (penyidik) menyita 41 titik aset lahan di Bandung. Itu milik (tersangka) Sonny (Widjaja),” terang Febrie. Terhadap tersangka Sonny Widjaja, pekan lalu penyidik juga menyita sebanyak 17 unit armada angkutan pariwisata di Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam penyidikan dugaan korupsi dana investasi PT Asabri, Kejakgung sudah menetapkan sembilan orang tersangka. Tiga di antaranya ikut dijerat TPPU, yaitu Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, serta Jimmy Sutopo. Tersangka lainnya adalah Sonny, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setiono, dan Ilham W Siregar, serta Lukman Purnomosidi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement