REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosok 'King Maker' dalam perkara suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari sampai saat ini masih menjadi rahasia. Sosok ini disebut-sebut sebagai otak dari rencana membebaskan terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra (Djoker) dari jerat hukum.
Istilah 'King Maker' pertama kali diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Pada Jumat (18/9/2020) lalu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyambangi gedung KPK guna menyampaikan sejumlah dokumen setebal sekitar 200 halaman yang merupakan bukti terkait perkara Djoko Tjandra, termasuk adanya sosok misterius itu.
"Dari transkip chat antara Pinangki dan Anita Kolopaking," kata Boyamin, ketika dikonfirmasi kembali, Senin (8/3).
Boyamin menduga 'King Maker' adalah orang yang pertama kali mempertemukan Jaksa Pinangki, Rahmat, dan Djoko Tjandra. Akan tetapi, belakangan sosok ini diduga justru menjadi pihak yang membongkar kasus masuknya Djoko Tjandra ke wilayah Indonesia.
Dalam persidangan Pinangki, pada Rabu (16/12/2020), Jaksa mengungkapkan percakapan Anita Kolopaking dengan Pinangki tersebut. Jaksa mengonfirmasi siapa sosok 'king maker' itu. "Tanggal 14 Maret 2020 ada chat dari Anita Kolopaking ke Saudara, 'saya mau bantu karena ada king maker, ini king maker. Istilah king maker itu apa?" tanya jaksa.
Namun, Pinangki mengaku tidak tahu. Pinangki mengatakan chat itu adalah pesan Anita ke dirinya. "Itu WA Bu Anita ke saya. Sebenarnya itu... apa ya... saya kurang paham mungkin (tanya) ke Bu Anita," kata Pinangki.
Sebelumnya, dalam sidang Pinangki pada Senin (9/11/2020), Jaksa KMS Roni mengonfirmasi soal 'King Maker' itu kepada Rahmat, seorang pengusaha yang menjadi saksi. Rahmat juga merupakan teman Djoko Tjandra.
“Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan 'Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan 'King Maker', tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa 'King Maker' itu?,” tanya Roni kepada Rahmat.
"Iya benar," jawab Rahmat. Namun, Rahmat mengaku tidak tahu menahu soal sosok tersebut.
Menanggapi kesaksian Rahmat, kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses, membantah bahwa kliennya pernah menyebut ada sosok 'King Maker"'. "Mbak Pinangki enggak pernah menyebut itu sama sekali (King Maker)," kata Jefri.
Dalam amar putusan Pinangki yang dibacakan beberapa waktu lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyebut benar adanya sosok tersebut. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan action plan untuk pengurusan fatwa MA. Namun, pengadilan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto mengatakan, selama proses persidangan majelis hakim sudah berusaha menggali keterangan dari tersangka ataupun para saksi. Namun, sosok 'King Maker' hanya sempat diperbincangkan oleh Jaksa Pinangki ketika bertemu dengan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Rahmat.
Hakim berpendapat, Pinangki menutup-nutupi istilah ‘Bapakku-Bapakmu’, dan ‘King Maker’, serta inisial-inisial lain dalam proposal fatwa MA. "Majelis hakim telah berupaya menggali siapa sosok 'King Maker' tersebut dengan menanyakannya kepada terdakwa dan saksi Anita karena diperbincangkan dalam chat dan disebut oleh terdakwa pada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa, saksi Anita, saksi Rahmat, dan saksi Djoko Tjandra pad November 2020 namun tetap tidak terungkap di persidangan," ujar Hakim Eko saat membacakan amar putusan, Senin (8/2) lalu.
Gemas belum terungkapnya sosok 'King Maker', pada Selasa (23/2) lalu, Koordinator MAKI Boyamin kembali mendatangi KPK. MAKI menagih janji ke KPK terkait penyelidikan peran 'King Maker' dalam kasus tersebut. "Karena sudah mengerucut, maka saya berikan deadline satu bulan. Kalau tidak diproses KPK, saya gugat ke Praperadilan," tutur Boyamin, Selasa (2/3), lalu.