Selasa 09 Mar 2021 07:05 WIB

Orang-Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

Memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah atas kaum Muslim.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Orang-Orang yang Berhak Memandikan Jenazah
Foto: Republika/Thoudy Badai
Orang-Orang yang Berhak Memandikan Jenazah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah seseorang wafat, maka memandikan, menyalatkan dan mengebumikan jenazah hukumnya fardhu kifayah atas kaum Muslim. Dan siapa saja yang paling berhak memandikan si mayit?

Dikutip dari buku Shalat Jenazah karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin, yang paling berhak memandikan si mayit adalah orang yang telah ditunjuk oleh si mayit sendiri sebelum wafatnya (berdasarkan wasiatnya).

Baca Juga

Kemudian bapaknya, sebab ia tentu lebih memiliki kasih sayang dan mengetahui mengenai si mayit ketimbang anak si mayit sendiri. Kemudian keluarga yang terdekat kepada si mayit.

Jenazah wanita dimandikan oleh pemegang wasiatnya (yaitu orang yang telah ditunjuknya sebelum ia wafat). Kemudian ibunya lalu anak wanitanya setelah itu keluarga terdekatnya. 

Seorang suami dibolehkan memandikan jenazah istrinya, berdasarkan sabda Nabi SAW kepada Aisyah radhiyallahu anha,

مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي فَغَسَّلْتُكِ

"Tentu tidak ada yang membuatmu gundah, sebab jika kamu wafat sebelumku, akulah yang memandikan jenazahmu" (Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Ahmad).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement