Selasa 09 Mar 2021 07:42 WIB

Perpanjang PPKM, DKI Izinkan Tempat Wisata Beroperasi

DKI memperpanjangan kebijakan PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021.

Rep: Flori Sidebang / Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Sebuah mobil melintas di dekat spanduk informasi yang memberitahukan penutupan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Sebuah mobil melintas di dekat spanduk informasi yang memberitahukan penutupan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak ada perubahan menonjol dalam aturan pelaksanaan perpanjangan kebijakan PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Ariza menyebut, perpanjangan selama dua pekan itu Pemprov DKI mengizinkan tempat wisata di Ibu Kota beroperasi dengan kapasitas yang terbatas. 

"Tempat-tempat rekreasi seperti Ragunan, museum sudah bisa dibuka 50 persen, dan lain-lain," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (8/3) malam.

Baca Juga

Ariza menjelaskan, dinas terkait akan memberikan aturan yang lebih rinci mengenai hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya kerumunan pengunjung saat hari libur. Sebab, kata dia, dalam waktu dekat terdapat libur panjang akhir pekan hari keagamaan Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Kamis (11/3) serta Ahad (14/3).

"Nanti diatur, akan ada surat edaran dari kepala dinas," ujarnya. 

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menutup tempat wisata selama pelaksanaan perpanjangan PPKM pada periode 26 Januari-8 Februari 2021. Penutupan itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona.

"Seperti tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomo 51 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah," tulis unggahan dalam akun Instagram Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta @disparekrafdki, Selasa (26/1).

Berikut sejumlah tempat wisata yang tutup selama PPKM:

  1. Wayang Orang Bharata
  2. Gedung Kesenian Miss Tjijih
  3. Anjungan DKI Jakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
  4. Tugu Proklamasi
  5. Taman Ismail Marzuki
  6. Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan
  7. Rumah Si Pitung
  8. Pulau Onrust
  9. Pulau Cipir
  10. Pulau Kelor
  11. Taman Benyamin Sueb
  12. Museum Sejarah Jakarta
  13. Museum Taman Prasasti
  14. Museum Joang 45
  15. Museum MH Thamrin
  16. Museum Seni Rupa dan Keramik
  17. Museum Wayang
  18. Museum Tekstil
  19. Museum Bahari
  20. Gedung Kesenian Jakarta
  21. Laboratorium Tari dan Karawitan Condet

Sedangkan destinasi wisata yang penutupannya sampai waktu yang belum ditentukan, yaitu Kota Tua, Monumen Nasional atau Monas, dan Taman Margasatwa Ragunan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement