REPUBLIKA.CO.ID, REJANG LEBONG -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Bengkulu-Lampung meminta warga di daerahnya agar tidak memperdagangkan satwa dilindungi karena bisa terjerat hukum. Warga yang kedapatan memperdagangkan satwa dilindungi ketahuan setelah tertangkap oleh petugas kepolisian.
"Kita imbau warga tidak memperjualbelikan satwa dilindungi, karena perbuatan ini melanggar pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Bengkulu-Lampung Said Jauhari di Rejang Lebong, Senin (9/3).
Satwa yang sering diperdagangkan di wilayah itu adalah berbagai jenis burung, kukang, siamang dan elang. "Satwa dilindungi itu didapat warga, rata-rata ditemukan di kebun dan kemudian dipelihara, jadi bukan oleh perburuan liar," ujarnya.
Satwa itu setelah sekian lama dipelihara kemudian mereka serahkan kepada petugas BKSDA, petugas kepolisian, dan Komunitas Pecinta Satwa (KPS) yang di wilayah itu lantaran sudah tidak sanggup lagi memeliharanya. "Untuk proses pelepasliaran ke habitatnya membutuhkan waktu yang agak panjang, satwanya harus menjalani perawatan dan karantina terlebih dahulu karena selama dipelihara warga terjadi perubahan perilaku, seperti dikasih makan nasi dan lainnya," kata dia.
Sejauh ini, binatang dilindungi yang diserahkan warga maupun temuan petugas dari rumah warga di Kabupaten Rejang Lebong adalah jenis kukang dan elang gunung. Untuk jenis elang ini, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.106/menlhk/setjen/kum.1/12/2018 sudah dilindungi.
Sementara itu, BKSDA baru-baru ini menerima satu ekor satwa dilindungi jenis siamang dengan kelamin betina yang berumur tujuh bulan dari petugas Polres Rejang Lebong yang sebelumnya diserahkan warga. Binatang itu untuk sementara masih berada di dalam sangkar milik BKSDA setempat dan rencananya akan dikarantina beberapa waktu sampai siap dilepasliarkan ke habitatnya.