Selasa 09 Mar 2021 10:15 WIB

Kuasa Hukum Juliari: Keterangan Saksi Bansos tak Konsisten

Kuasa hukum mempertanyakan apakah kedua saksi pernah konfirmasi ke Juliari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka mantan menteri sosial Juliari P Batubara
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Tersangka mantan menteri sosial Juliari P Batubara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, Dion Pongkor, mengatakan, dua saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan perkara suap terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19, Senin (8/3) kemarin, memberi keterangan yang tidak konsisten. Dua saksi tersebut, yakni Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Pepen Nazaruddin dan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono Laras.

Keduanya bersaksi untuk dua orang terdakwa, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. "Ketidakkonsistenan dua saksi itu yang merupakan alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat mensos Juliari Batubara menunjukkan bahwa fakta itu sebenarnya patut diduga tidak terjadi," kata Dion dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Baca Juga

Dion mengatakan, kuasa hukum menolak dan membantah adanya arahan dari kliennya terkait operasional bansos. Ia mengatakan, menurut Adi Wahyono dan Matius Joko Santoso, pungutan yang mereka lakukan kepada para vendor pelaksana bansos adalah atas perintah menteri Juliari.

Namun, Dion mengatakan, keterangan para saksi berubah-ubah mengenai melakukan konfirmasi kepada Juliari terkait arahan pungutan operasional bansos. Kedua saksi mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Juliari setelah mendengar adanya laporan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementrian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono terkait arahan untuk melakukan pungutan terhadap Bansos.