REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Komisi I DPRD Kota Bekasi meminta Pemkot Bekasi merespons segera kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Lurah Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Sebagai wakil rakyat kami hanya mengimbau kepada pemerintah kota Bekasi, walikota, sekda, harusnya respons cepat,” kata Abdul Rojak, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, kepada wartawan, Senin (8/3).
Adapun, karena kasus dugaan pelecehan ini sudah masuk delik aduan, maka sudah menjadi tugas kepolisian dalam mengusutnya. Apabila dinyatakan bersalah, maka lurah harus diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau kami dari Komisi I, tentunya akan (meminta untuk diberi hukuman) sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang ASN,” jelasnya.
Kendati begitu, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Saat dipanggil ke DPRD, lurah berinisial RJ itu memang tidak mengakui perbuatannya. Hanya saja, dia mengatakan memang menepak bagian bokong korban.
“Lurah Pekayon Jaya menjawab bahwa dia tidak melakukan seperti yang disangkakan, tapi diakui oleh beliau bahwa ‘saya menepuk’, sampai dipraktikkan, menepuk pantat kalau bahasa kasarnya, bokong si wanita tersebut,” terangnya.
Baca juga : DKI Segera Sampaikan Kajian Penjualan Saham PT Delta ke DPRD
Kejadian itu pun, terjadi di ruang bimaspol pada Selasa 8 Desember 2020 lalu. “Tanggal 8 Desember kejadian (berdasarkan) pengakuan lurah maupun pengakuan daripada kabid, lalu kejadian dilaporkan ke kepolisian 11 Desember,” tambahnya.