Selasa 09 Mar 2021 11:04 WIB

Alasan Beijing Ingin Ubah Sistem Pemilu di Hong Kong

Beijing ingin memastikan para anggota dewan memiliki jiwa patriot.

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Pembukaan Kongres Rakyat Nasional China di Beijing, Jumat (12/3).
Foto: X03739
Pembukaan Kongres Rakyat Nasional China di Beijing, Jumat (12/3).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Deputi Komisioner Kementerian Luar Negeri China untuk Hong Kong Song Ru’an mengatakan, rencana Beijing mengubah sistem elektoral Hong Kong diperlukan untuk menutup 'celah yang jelas terlihat'. Menurut Song rencana ini juga akan melindungi peran  Hong Kong di masyarakat internasional.

Pada Selasa (9/3) Song mengatakan, rencana China untuk merancang sistem pemilu yang baru di Hong Kong adalah urusan internal China. Rencana perombakan sistem pemilihan Hong Kong ini diumumkan dalam Kongres Nasional Rakyat (NPC) pekan lalu.

Baca Juga

Tujuannya untuk memastikan hanya mereka yang dianggap 'patriot' yang berkuasa di kota itu. Hal ini menandakan Beijing sudah tidak mentolerir segala bentuk pembangkangan.

Pengumuman ini disampaikan setelah China menindak keras aktivis demokrasi dan memperketat kendali di Hong Kong. Pada Jumat (5/3) lalu Wakil Ketua Dewan NPC Wang Chen mengumumkan China akan mengubah cara bagaimana dewan elektoral Hong Kong dibentuk.

Seperti dikutip dari BBC, pemerintah China akan memberikan wewenang baru pada komite elektoral terhadap lembaga pembentuk undang-undang Hong Kong atau Dewan Legislatif (LegCo). Komite elektoral yang berisi pro-Beijing dapat mencalonkan dan memilih 'sebagian besar' kandidat anggota LegCo.

Chen tidak memberikan detailnya tapi media setempat melaporkan jumlah kursi LegCo yang saat ini berjumlah 70 akan bertambah. Anggota baru akan dipilih oleh komite elektoral. Hal ini akan mengurangi proporsi anggota LegCo yang dipilih langsung oleh warga.

Wang mengatakan, perubahan ini akan memperbaiki apa yang ia sebut sebagai 'celah' dalam sistem elektoral Hong Kong. Menurutnya celah tersebut membuat aktivis demokrasi yang mengadvokasi kemerdekaan kota Hog Kong bisa menjadi anggota LegCo.

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah pusat China mengimplementasikan undang-undang keamanan nasional. Kritikus menilai Beijing menggunakan undang-undang itu untuk menekan oposisi dan menindak keras aktivis. Pekan lalu polisi mendakwa 47 aktivis pro-demokrasi dengan undang-undang tersebut.

Hong Kong yang pernah menjadi koloni Inggris bagian dari wlayah China tapi dengan kerangka 'dua sistem, satu negara'. Artinya mereka memiliki sistem hukum sendiri dan hak-hak sipil seperti kebebasan berbicara dan pers.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement