Selasa 09 Mar 2021 12:01 WIB

OJK Ungkap Pertumbuhan Kredit Daerah Lebih Cepat Pulih

OJK sebut pemulihan pertumbuhan kredit tidak lepas dari inklusi dan restrukturisasi

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ketua OJK Wimboh Santoso.OJK sebut pemulihan pertumbuhan kredit tidak lepas dari inklusi dan restrukturisasi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua OJK Wimboh Santoso.OJK sebut pemulihan pertumbuhan kredit tidak lepas dari inklusi dan restrukturisasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pertumbuhan kredit akan lebih cepat di daerah daripada di kota-kota besar. Tercatat pada awal 2021 pertumbuhan kredit di Jawa Tengah sebesar 2,01 persen.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meyakini pertumbuhan kredit pada tahun ini akan lebih tinggi dibanding sepanjang 2020."Kami yakin di daerah lebih cepat recover dibandingkan kota-kota besar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/3).

Wimboh menyebut, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga mencatat pertumbuhan kredit yang signifikan sepanjang 2020. Tercatat secara total, kredit BPD tumbuh 5,6 persen sedangkan yang lain masih terkontraksi.

"Sedangkan (pertumbuhan kredit secara) nasional pada Desember minus 4,9 persen, Januari sudah lebih kecil minus 1,92 persen. Jawa Tengah sudah 2,01 persen, lantas tentunya ruang pertumbuhan di daerah lebih besar," tutur dia.

Menurut Wimboh, pertumbuhan kredit yang signifikan di wilayah tak lepas dari program inklusi keuangan di daerah tersebut dan kebijakan restrukturisasi OJK.

“Selama pandemi, masyarakat lebih selektif menggunakan produk keuangan yang aman, termasuk pembiayaan mikro, asuransi, tabungan, dan sebagainya,” ucapnya.

Berdasarkan catatan OJK, jumlah kredit yang mendapat restrukturisasi perbankan sebesar Rp 987,5 triliun yang diberikan kepada 7,9 juta debitur. Restrukturisasi didominasi oleh sektor UMKM sebesar 6,2 juta debitur dengan baki debet sebanyak Rp 388,3 triliun.

"Kalau (restrukturisasi) tidak dilakukan maka para nasabah dikategorikan macet. Konsekuensinya ada dua hal, nasabah mencari kredit lagi sulit, langsung masuk blacklist. Banknya mendapat beban karena harus membentuk CKPN," ucapnya.

Wimboh menyebut tren restrukturisasi sudah mengalami penurunan dan sebagian besar debitur sudah mampu mengangsur tagihannya kembali. Namun, OJK masih memiliki tugas untuk mempercepat proses pembayaran kembali usai restrukturisasi berjalan lebih cepat.

“Harapannya, dana tersebut bisa ditransformasi perbankan menjadi kredit lagi. Kita yakin kalau kredit naik, bank-bank bisa menurunkan suku bunga lebih besar. Berbagai hal ini jadi PR kita, sinergi dengan K/L dan Bank Indonesia yang punya policy (kebijakan) mempercepat pemulihan ekonomi pada 2021," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement