Selasa 09 Mar 2021 12:16 WIB

Tim Kajian UU ITE Minta Masukan Ferdinand Hutahaean

Deputi Kemenko Polhukam meminta masukan praktisi medsos soal revisi UU ITE.

Rep: Antara/Ronggo Astungkoro / Red: Erik Purnama Putra
Ek Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (tengah).
Foto: Republika TV/Nugroho Habibi
Ek Kadiv Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang praktisi media sosial (medsos) dan kalangan aktivis untuk menghimpun data dan masukan dari berbagai pihak terkait UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, mereka yang terkonfirmasi hadir melalui saluran virtual pada Selasa (9/3), antara lain Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

Selain itu, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan sejumlah pegiat sosial media seperti Deddy Corbuzier dan Ferdinand Hutahaean. Khusus Hutahaean adalah eks politikus Partai Demokrat.

"Akan ada dua sesi pertemuan yang akan kami selenggarakan. Ini menyangkut narasumber yang kita kelompokkan dalam kelompok aktivis atau masyarakat sipil atau praktisi di antaranya yang sudah menyampaikan kesanggupan untuk hadir kira-kira ada 16 orang," kata Sugeng dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa. (Baca: Henry Subiakto Ditunjuk Jadi Ketua Sub Tim 1 Kaji UU ITE)