REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Tangerang Selatan membekuk satu orang pelaku pencurian di rumah kosong yang terjadi di Perumahan BSD, Kelurahan Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka berinisial EC (52 tahun) ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 363 KUHP.
"Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian pemberatan dalam Pasal 363 KUHP, dengan modus pencurian pada rumah kosong," ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Selasa (9/3).
Iman menyebut, pihak kepolisian dari Polsek Serpong yang melakukan penangkapan terhadap EC tersebut turut mengamankan sejumlah barang bukti dan alat yang digunakan dalam melakukan pencurian. Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pencarian terhadap satu tersangka lain yang berhasil kabur dari penangkapan.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, tersangka merupakan spesialis pencurian di rumah kosong mewah. Pada saat melancarkan aksinya, pelaku merusak kunci gembok pagar rumah dengan menggunakan alat kunci L yang sudah dimodifikasi menjadi ujungnya lancip. Setelah gembok rusak dan terbuka, kemudian pelaku lain berinisial A mengawasi dan menunggu di depan gerbang sambil duduk di atas sepeda motor dengan menggunakan jaket ojek online.
Pelaku pun kemudian mencongkel pintu utama rumah dengan menggunakan obeng besar. Setelah pintu terbuka pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.
"Kronologisnya, tersangka adalah spesialis rumah kosong mewah yang sedang ditinggal pemiliknya. Modus operandinya si pelaku melakukan mapping terlebih dahulu lalu bersama-sama dengan kawannya memasuki rumah dengan mencongkel gembok dan mengambil barang berharga," jelas Yudi.
Yudi mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti meliputi lima unit jam tangan bermerek seperti Guess dan Alexander Christie, serta dua unit handphone merk Iphone 5 dan Nokia E63. Turut diamankan juga sejumlah peralatan meliputi obeng, palu, linggis, dan kunci letter L. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dalam proses penyidikan adalah satu unit mobil Toyota Agya.
Yudi menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui telah melakukan pencurian pada rumah kosong mewah di lima TKP. Adapun terkait satu tersangka lainnya yang kabur, dia menyebut masih dalam proses pencarian. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.