REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menindaklanjuti kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso terkait perkara bansos Covid-19. KPK mengaku akan menganalisa lebih lanjut dalam surat tuntutan berikutnya.
"Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/3).
Ali mengatakan, KPK akan segera mengonfirmasi kesaksian yang dilontarkan kedua tersangka PPK Kemensos tersebut. Dia meminta masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya persidangan perkara pengadaan bansos Covid-19 untuk Jabodetabek.
"Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini," katanya.