Selasa 09 Mar 2021 14:36 WIB

Polri Rencanakan Gelar Perkara Unlawfull Killing KM 50

Rabu besok, Polri gelar perkara kasus penembakan laskar FPI di Tol Japek KM 50.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penyidik emeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Penyidik emeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan laskar FPI di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) merencanakan gelar perkara kasus pembunuhan di luar hukum (unlawfull killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jawa Barat, pada Desember 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, gelar perkara direncanakan berlangsung pada Rabu (10/3). "Rencananya begitu," kata Argo di Jakarta, Selasa (9/3).

Gelar perkara merupakan proses hukum di Bareskrim Polri untuk menentukan status penyelidikan naik status menjadi penyidikan. Sehari sebelumnya, Senin (8/3), Kepala Biro Penerangan Umum Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebutkan, peristiwa meninggalnya empat Laskar FPI telah terbit Laporan Polisi dengan Nomor 0132.

Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung, dalam peristiwa tersebut tiga anggota Polri berstatus terlapor. "Tentunya Kapolri telah menegaskan bahwa kasus tersebut diselesaikan secara profesional transparan dan akuntabel," kata Rusdi.

Komnas HAM pada 8 Januari 2021, melaporkan hasil penyelidikan terhadap kematian enam laskar FPI yang berawal dari pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab pada 6-7 Desember 2020. Saat itu, anggota Polri mengikuti rombongan tokoh FPI itu bersama para pengawalnya dalam sembilan kendaraan roda empat bergerak dari Sentul ke Karawang.

Hasil investigasi Komnas HAM menyimpulkan, insiden penembakan enam laskar merupakan pelanggaran HAM. Menurut Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam penembakan enam laskar merupakan unlawfull killing, sebab dilakukan tanpa upaya menghindari jatuhnya korban oleh aparat kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement