REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (9/3), memberikan izin kepada sekitar 114 warga negara Myanmar di negara tersebut agar tidak dideportasi ke Tanah Air mereka yang saat ini dilanda perselisihan.
Kelompok hak asasi manusia (HAM), Amnesty International Malaysia dan Asylum Access Malaysia berhasil mendapatkan izin pengadilan untuk memulai tindakan hukum guna mencegah warga negara tersebut dikirim kembali ke Myanmar. Pemerintah Malaysia telah menggunakan tiga kapal angkatan laut Myanmar bulan lalu untuk mendeportasi 1.086 orang yang diklaim sebagai imigran ilegal.
Tindakan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah perintah pengadilan sementara yang melarang deportasi sambil menunggu tawaran hukum dari Amnesty International dan Asylum Access untuk menghentikan rencana tersebut. Putusan Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur tersebut membuka jalan untuk sidang penuh atas deportasi dan memperpanjang masa tinggal yang melarang pemecatan 114 warga negara Myanmar lainnya sampai akhir peninjauan yudisial. Malaysia awalnya mengatakan akan mendeportasi 1.200 orang.
"Tawaran hukum kelompok tersebut tidak mungkin membawa mereka yang telah dideportasi, tetapi dapat memungkinkan tantangan serupa terhadap pemindahan di masa depan," kata pengacara kelompok HAM, New Sin Yew.
Dia mengatakan keputusan ini sangat penting karena mengakui fungsi organisasi non-pemerintah seperti Asylum Access dan Amnesty International dan pendirian mereka dalam mengajukan peninjauan kembali untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang. Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) belum menanggapi terkait putusan pengadilan tersebut dan pengadilan mengatakan akan mendengarkan gugatan pada 23 Maret mendatang.