Selasa 09 Mar 2021 18:32 WIB

Polisi Ciduk 9 Orang Terlibat Mafia Tanah, Satunya Pengacara

Sebagian yang ditangkap disebut sebagai preman yang mengintimidasi pemilik bangunan.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi Tangan di Borgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap sembilan orang terlibat kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Satu di antaranya pengacara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, para tersangka pria berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR. Delapan orang ini disebut sebagai preman yang diminta mengintimidasi pemilik bangunan.

Satu tersangka lagi, ADS, berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi preman tersebut beraksi.

"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3).

Komplotan mafia ini, kata Burhanuddin, berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," kata dia.

Dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Para preman lantas mengeklaim telah mendapat kuasa dari pemilik tanah di sana.

Mereka selanjutnya mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki dan memaksa korban menandatangani surat pengosongan. Mereka tak mau beranjak dari lokasi sampai korban-korbannya pergi meninggalkan bangunan tersebut.

"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.

Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian terus mengejar dalang di balik aksi mafia ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar seng, satu papan pengumuman, dan dua lembar spanduk berisikan tulisan sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. Ancamannya setahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement