Selasa 09 Mar 2021 18:32 WIB

Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas DPR

Prolegnas Prioritas 2021 tidak mencantumkan revisi UU Pemilu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah menyepakati dicabutnya RUU Pemilu dari daftar RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Hal tersebut disampaikan Yasonna saat mewakili Pemerintah dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR, Selasa (9/3).

"Menyikapi surat dari Komisi II DPR RI tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna dalam keterangan saat mengikuti raker di ruang rapat Baleg yang dipimpin Supratman Andi Agtas.

Baca Juga

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu (RUU Pemilu) kita cabut. Tapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," tambahnya.

Yasonna mengatakan, dicabutnya RUU Pemilu tidak lepas dari surat yang dikirimkan Komisi II DPR sebagai pengusul agar RUU tersebut ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Dengan demikian jumlah RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang sebelumnya berjumlah 33 kini menjadi 32 RUU.

Kendati, Yasonna mengatakan bahwa pemerintah mengusulkan agar RUU Ketentuan Umum Perpajakan bisa dipertimbangkan untuk masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021 sebagai gantinya. Dia melanjutkan, persoalan pajak merupakan hal penting karena menyangkut salah satu sumber pendapatan negara.

"RUU Ketentuan Umum Perpajakan ini juga sebelumnya sudah dibicarakan, bahkan sempat dibahas, namun tertunda. Jika memungkinkan, atas persetujuan fraksi-fraksi, anggap saja mengisi pencabutan RUU Pemilu," katanya.

Pada kesempatan yang sama, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyampaikan perkembangan mengenai rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia mengatakan, revisi konstitusi itu saat ini sedang dibahas dan dillakukan public hearing.

"Ini kan ada kaitannya juga dengan RUU KUHP yang sudah kita bahas secara mendalam, maka dalam rangkaian ini, saya kira karena kita sudah punya semacam preseden dan kebijakan kita bahwa nanti prolegnas bisa kita evaluasi kembali per semester sehingga nanti kita lihat perkembangan-perkembangannya," katanya.

Yasonna menyampaikan keinginan pemerintah agar Prolegnas Prioritas Tahun 2021 bisa segera ditetapkan. Dia mengatakan, hal itu agar pembahasan RUU pada tahun ini bisa dimulai dan diselesaikan bersama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement