REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi mengamankan 12 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.750 butir pil ekstasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, menerangkan, Polrestro Bekasi sebelumnya telah melakukan penyidikan dalam perkara narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyidikan tersebut, ada informasi kalau pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur darat dari Pekan Baru - ke Jakarta.
"Hasil penyelidikan didapatkan adanya dugaan adanya pengiriman narkotika jenis sabu antar negara, selanjutnya Kapolres Metro Bekasi langsung membentuk tim menuju Pekanbaru Riau," jelas Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (9/3).
Tim berhasil menangkap dua pelaku berinisial IE alias E (26) dan RR alias K (26) yang merupakan residivis kasus narkoba di Hotel Tengkateng Selatan, Bukit Raya Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan dua pelaku ini, polisi mengamankan 2 kg sabu dan 3.750 butir ekstasi.
Pengakuan kedua pelaku, mengatakan kalau pelaku diperintahkan menjadi kurir sabu yang diarahkan oleh pelaku R, yang saat ini masih buron. Kedua pelaku diiming-imingi upah senilai Rp 50 juta per orang apabila berhasil membawa paket narkotika tersebut.
"Pelaku mengambil sebuah tas berisi sabu di hotel tersebut , dengan upah Rp 50 juta per orang, di luar biaya operasional awal berupa hotel dan pesawat sebanyak Rp 10 juta yang mana jasa kuris dibayar apabila sabu tersebut sudah diterima di Jakarta," jelasnya.
Selanjutnya, polisi menemukan 10 kilogram sabu di tempat lain yang dikorek dari hasil penyelidikan kepada dua pelaku tersebut.
"Keduanya mengetahui adanya penyimpanan sabu di tempat lain, dan dilanjutkan oleh tim melakukan lidik kembali ke TKP 2 hingga akhirnya Tim berhasil mengamankan 10 kilogram sabu," ujar dia.