Selasa 09 Mar 2021 19:25 WIB

Mafia Tanah di Kemayoran Bayar Preman Intimidasi Korban

Seorang preman mengaku dibayar Rp 150 ribu per hari untuk menduduki lahan.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap sembilan orang terlibat kasus mafia tanah di Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Bungur, Kemayoran. Delapan orang di antaranya merupakan preman yang dibayar untuk mengintimidasi korban.

"Saya disuruh menduduki lahan tersebut. Dibayar harian. Rp 150 ribu per hari," kata tersangka berinisial AS saat rilis kasus tersebut di Mapolres Jakpus, Selasa (9/3).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, mengatakan, selain AS, preman yang ditetapkan sebagai tersangka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, dan LR.  

Satu tersangka lagi adalah pria berinisial ADS, yang berprofesi sebagai pengacara. ADS diketahui merupakan orang yang mendatangkan dan mengorkestrasi para preman tersebut beraksi.

"Kami mengamankan oknum penasihat hukum. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kita, dia sudah melebihi tugas yang seharusnya yang bersangkutan lakukan. Sehingga yang bersangkutan (ADS) kami tetapkan sebagai tersangka," kata Burhanuddin.

Komplotan mafia ini, kata Burhanuddin, berhasil menduduki sekitar 50 bangunan di lokasi tersebut. Namun, pihaknya belum menghitung secara detail luas lahannya. "Warga (yang jadi korban) sekitar 50 orang. (Di lahan tersebut) ada pemukiman, ada ruko, ada perkantoran, ada kos-kosan," kata dia.  

Dia menjelaskan, aksi para mafia tanah ini bermula pada 25 Februari lalu. Aksi mereka didahului dengan mendatangkan 20 preman ke lokasi tersebut. Para preman itu lantas mengklaim bahwa telah mendapat kuasa dari pemilik tanah yang sah.  

Mereka selanjutnya mengintimidasi para pemilik bangunan agar segera angkat kaki. Mereka juga memaksa para korban menandatangani surat pengosongan. Mereka tak mau beranjak dari lokasi sampai korbannya pergi meninggalkan bangunan tersebut.  

"Mereka memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, langsung melakukan pemagaran, mereka pagar lokasi yang diklaim. Mereka juga melakukan penutupan terhadap akses jalan masyarakat dengan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa tidak nyaman," kata dia.  

Lalu pada 3 Maret 2021, salah satu korban membuat laporan kasus ini ke Polres Jakpus. Sembilan pelaku pun diringkus. Kini pihak kepolisian masih mengejar dalang dibalik aksi mafia ini.  

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga lembar seng, satu papan tulisan, dan dua lembar spanduk berisikan tulisan yang sama.  

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana perbuatan memaksa disertai dengan kekerasan. Ancamannya satu tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement