Selasa 09 Mar 2021 20:20 WIB

Polres Jakbar Sita 144,5 Ton Ganja

Polisi mengungkap kasus ini dari pengedar hingga penemuan ladang ganja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dengan mengamankan barang bukti mencapai 144,5 ton yang terdiri dari 500 kilogram ganja siap edar dan 144 ton tanaman ganja dari ladang seluas 12 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan mentapkan 9 orang tersangka
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Petugas kepolisian Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus ganja di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/3/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap jaringan narkotika jenis ganja dengan mengamankan barang bukti mencapai 144,5 ton yang terdiri dari 500 kilogram ganja siap edar dan 144 ton tanaman ganja dari ladang seluas 12 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara, dan mentapkan 9 orang tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyita 144,5 ton ganja. Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian mengamankan sembilan tersangka dengan barang bukti ganja seberat 144,5 ton ganja. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan salah satu tersangka sebagai pengedar pada bulan Juli 2020 lalu.

"Ada sekitar 144,5 ton ganja yang berhasil disita oleh Polres Metro Jakbar 500 kilogram dalam bentuk ganja siap edar yang sudah di-packing denganberat 1 kg yang ada di depan saudara. Kemudian 144 ton itu disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektare," ungkap Kapolda Metro Jaya, di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (9/3).

Baca Juga

Menurut Fadil, kasus ini bermula dari pengungkapan pengedar ganja atas nama Andri Hidayat pada sekitar Juli 2020. Untuk tersangka sendiri hingga saat ini sudah dihukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan vonis 15 tahun penjara. Kemudian dilakukan pencarian sumber hingga ditemukan lokasi ladang ganja dan mengamankan sembilan tersangka.

"Secara berjenjang mulai dari pengedar di lapangan, kemudian bandar, kemudian kurir yang membawa dari Pulau Sumatera, sopir dan kemudian ladang ganja. Saya mengapresiasi keuletan tim yang menuntaskan kasus ini," puji Kapolda.

Fadil melanjutkan, saat ini sembilan tersangka menjalani proses penyidikan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kesembilan tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing, AH (47) sebagai pemesan, SF (27) sebagai kurir, SP (50) sebagai kurir, NG (30) sebagai kurir, MOL (33) sebagai pemesan, DK (26) sebagai pemesan, PYP (25) sebagai kurir, ZF (28) pemilik ladang, dan IB (46) tukang pikul

"Ganja tersebut untuk diedarkan dari Pulau Sumatra menuju ke Jakarta. Mudah-mudahan dengan penangkapan ini tidak menyurutkan semangat dan komitmen kita untuk terus membuat Jakarta zero dari peredaran narkoba," harap Fadil.

Atas perbuatannya para tersangka, dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement