Selasa 09 Mar 2021 22:00 WIB

Kematian Herman, Komnas HAM Minta Keterangan Kapolda Kaltim

Herman dibawa anggota polisi karena diduga mencuri telepon genggam.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan dari Kepala Polda Kalimantan Timur, Rudolf Nahak beserta jajarannya pada Rabu (10/3). Hal itu terkait kasus meninggalnya seorang tahanan Herman (39 tahun) di Polresta Balikpapan pada awal Desember 2020.

"Pukul 10.00 WIB, Komnas HAM akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kalimantan Timur beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa (9/3).

Pengambilan keterangan tersebut, lanjut Anam, juga dihadiri oleh Kabid Propam dan Direskrimum Polda Kalimantan Timur. Anam menerangkan, pengambilan keterangan tersebut guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian Herman, serta upaya penegakan hukumnya.

Kasus kematian Herman kembali mencuat ketika keluarga akhirnya resmi melaporkan kematian Herman ke Divpropam dan Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Polda Kaltim. Herman tewas setelah ditangkap anggota Polresta Balikpapan dalam kasus pencurian telepon genggam.

Kematian Herman berawal ketika almarhum dijemput oleh tiga orang tak dikenal ketika sedang beristirahat di rumahnya, Kelurahan Muara Rapak pada 2 Desember 2020. Belakangan diketahui bahwa Herman dibawa ke Polresta Balikpapan terkait dugaan pencurian dua buah telepon genggam.

Keesokkan harinya, 3 Desember 2020, pihak keluarga mendapat telepon bahwa Herman sudah meninggal. Saat jenazah Herman diterima pihak keluarga pada

 4 Desember 2020, ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh Herman. Kemudian, ada darah menetes dari telinga kiri jenazah serta rusuknya juga terlihat menonjol.

Atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Herman tersebut, sebanyak enam anggota Polresta Balikpapan ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya pun telah dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur. Keenam tersangka juga dikenakan sanksi etik dan pidana.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement