Selasa 09 Mar 2021 22:46 WIB

Pemkot Bogor Belum akan Jalankan Lagi Aturan Ganjil-Genap

Pemkot Bogor laporkan peningkatan kegiatan ekonomi saat peniadaan ganjil-genap

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiato di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor.  Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk tetap meniadakan ganjil-genap pada pekan ini. Keputusan tersebut masih berkaitan dengan relaksasi terhadap ekonomi masyarakat.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiato di Posko Satgas Covid-19 Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk tetap meniadakan ganjil-genap pada pekan ini. Keputusan tersebut masih berkaitan dengan relaksasi terhadap ekonomi masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk tetap meniadakan ganjil-genap pada pekan ini. Keputusan tersebut masih berkaitan dengan relaksasi terhadap ekonomi masyarakat.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengakui saat peniadaan ganjil-genap akhir pekan lalu pada Sabtu (6/3) dan Ahad (7/3), terdapat peningkatan dalam sektor ekonomi di wilayah Kota Bogor. Diantaranya, tingkat kunjungan ke pasar, mall, restoran hingga hotel mengalami peningkatan meski tidak signifikan.

"Kemarin kita mengamati fenomena di lapangan ya terjadi sedikit relaksasi sedikit. Jadi tadi kita masih memutuskan bahwa libur panjang ini ganjil genap tetap tidak berlaku karena kita masih membutuhkan data untuk analisis terkait dengan angka covidnya," kata Bima Arya kepada wartawan usai rapat bersama Satgas Covid-19 Mota Bogor, Selasa (9/3).

Meski tidak ada ganjil-genap, Bima Arya mengatakan, bukan berarti masyarakat mengabakan protokol kesehatan. Tim Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan tim Crowd Free Road (CFR) yang digagas Polresta Bogor Kota tetap berpatroli untuk menindak jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti kerumunan di Kota Bogor.

"Jadi tidak berlaku tetapi bukan berarti relaksasi total. Kita justru akan memperkuat di lapangan untuk manajemen traffic, manajemen kerumunannya. Jadi terus bekeliling membubarkan kerumunan mengatur traffic buka tutup dan sebagainya," jelas Bima Arya.

Di samping itu, untuk aturan PPKM seperti kapasitas pengunjung sektor usaha 50 persen dan pemeriksaan surat rapid antigen di tempat-tempat wisata juga masih berlaku. Semuanya, ujar Bima Arya, akan tetap akan dilakukan pengawasan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.

"Rapid antigen di tempat wisata masih berlaku, kapasitas 50 persen masih berlaku. Satpol PP akan ditempatkan di lokasi-lokasi wisata itu," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement