Rabu 10 Mar 2021 05:26 WIB

KPK: Pengadaan Tanah di Pondok Ranggon Belum ada Peruntukan

KPK mengatakan pengadaan tanah di Pondok Ranggon untuk bank tanah DKI Jakarta.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, belum memiliki peruntukan. Hal tersebut diungkapkan menyusul penyidikan lembaga antirasuah itu terkait potensi adanya korupsi pengadaan tanah di lokasi tersebut hingga menyebabkan kerugian negara.

"Sejauh ini data yang kami peroleh pengadaan tanah tersebut untuk  bank tanah provinsi DKI Jakarta. Jadi, belum ada rencana peruntukannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/2).

Baca Juga

Dia mengatakan, KPK akan terus mengumpukan bukti terkait dugaan korupsi tersebut. Dia melanjutkan, KPK juga bakal mengonfirmasi pengadaan tanah pada pihak-pihak yang akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dimaksud.

KPK telah melalukan penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta pada Senin (8/3) lalu. Ali mengatakan, penggeledahan memang sengaja dilakukan guna mencari bukti terkait perkara tersebut.

Dalam kesempatan itu, penyidik menggeledah beberapa lokasi berbeda diwilayah DKI Jakarta, yaitu Kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat; dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Baca juga : Kasus Habib Rizieq Shihab akan Disidangkan di PN Jaktim

"Dari beberapa lokasi tersebut,ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Dia melanjutkan, selanjutnya bukti-bukti tersebut akan divalidasi dan diverifikasi. Dia mengatakan, temuan dokumen tersebut akan segera dilakukan penyitaan untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud.

Namun, Ali mengatakan kalau KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya menyusul kebijakan pimpinan. Dia melanjutkan, KPK akan mengumumkan para pihak yamg terlibat saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan.

Terkait kasus ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Sebelumnya, pembelian tanah yang diusut dalam kasus ini disebut untuk Program DP 0 Rupiah. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement