REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan DP Rp 0. Meski demikian, Ariza menegaskan, pihaknya belum memutuskan untuk memecat Yoory dan untuk sementara hanya dinonaktifkan dari jabatan tersebut.
"Ini kan dinonaktifkan, kita menunggu dulu hasil (penyelidikan) daripada KPK," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Ariza menjelaskan, Pemprov DKI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia pun menyebut, Pemprov DKI masih menunggu keterangan resmi dan hasil penyelidikan mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Yoory.
"Kita hormati proses yang ada. Kami tidak ingin mendahului, kita hormati, kita tunggu hasil dari pihak KPK," ujarnya.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Perumda Pembangunan Sarana Jaya menggantikan Yoory.
Keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.