REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, dan kawan-kawan sebagai tersangka, dilimpahkan ke persidangan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejakgung), menyorongkan kasus tersebut untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tim penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam pers rilis resmi mengatakan, pelimpahan berkas perkara Habib Rizieq tersebut sudah dilakukan, Selasa (9/3). “Berkas perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan, ada sebanyak enam berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” katanya.
Enam berkas perkara tersebut, milik delapan orang tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian, dan saat ini menjadi terdakwa. Namun, enam berkas perkara untuk para terdakwa tersebut, terbagi ke dalam tiga klaster kasus yang berbeda.
Kasus pertama, menyangkut soal pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi lantaran kerumunan Maulid Nabi Muhammad, dan gelaran pernikahan di Jalan KS. Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, para terdakwa yang berkasnya bakal disidangkan, yakni Habib Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alas, Idrus, dan Maman Suryadi.
Kasus kedua, menyangkut kasus serupa di Rumah Sakit UMMI, Bogor. Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa, yakni Habib Rizieq Shihab, bersama Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas. Adapun kasus ketiga yang disorongkan ke PN Jaktim, terkait pelanggaran protokol kesehatan, atas kerumunan di Pondok Pesantren Agrokultural, Megamendung, Bogor, yang menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai terdakwa tunggal.
Baca juga : Kemenkumham Belum Terima Dokumen KLB Demokrat