Rabu 10 Mar 2021 14:10 WIB

LPEI-BCA Teken Perjanjian Penjaminan Pemerintah

Penjaminan pemerintah untuk kredit korporasi diberikan melalui LPEI dan PT PII.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank
Foto: http://www.indonesiaeximbank.go.id/
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melakukan kerja sama penjaminan korporasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Adapun langkah ini untuk mendorong perbankan agar terlibat dalam penjaminan pemerintah (Jaminan) bagi pelaku usaha korporasi.

Direktur Pelaksana III LPEI Agus Windiarto mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja terhadap segmen korporasi.

Baca Juga

"Dengan adanya penjaminan kredit,  para pengusaha dan eksportir akan tetap beroperasi karena memperoleh pendanaan dari perbankan, sehingga eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/3).

Menurutnya masa pandemi Covid-19 berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional, sehingga LPEI berkomitmen mendukung program pemerintah dalam melakukan percepatan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).  

Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.

Pada PMK ini ditetapkan penjaminan pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya. Adapun tujuannya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucapnya.  

Agus menjelaskan para debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam perjanjian kerja sama.  

Sementara Direktur BCA Subur Tan menambahkan kerja sama ini dapat memberikan dukungan kepada perbankan khususnya dalam rangka membantu pelaku usaha korporasi padat karya. Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah untuk mendorong program PEN segmen korporasi.

“Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement