REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya petugas intel yang mengintimidasi pengurus Partai Demokrat di daerah. Diisukan intimidasi yang dilakukan aparat kepolisian dilakukan untuk memaksa agar mereka mengakui kepengurusan Moeldoko.
"Sampai dengan hari ini Propam Polri dan jajaran wilayah belum mendapatkan laporan dimaksud (intimidasi pengurus partai)" kata Samdo menegaskan dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Selanjutnya, kata Sambo, Propam Polri mengimbau siapa saja yang melihat, mendengar, dan mengetahui adanya anggota Polri yang menginteli, menguntit, menyelidiki, dan mengintimidasi dihimbau melaporkan hal tersebut ke Propam di wilayah atau Propam pusat. Dengan demikian, pihaknya dapat menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Pelaporan resmi akan segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan apabila ada tindakan pelanggaran anggota Polri akan segera diumumkan secara terbuka, transparan, dan akuntabel," ujar Sambo.
Selain itu, Sambo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap pelanggaran anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri dilaporkan secara resmi. Tentunya, melalui pelayanan aduan di Mabes Polri dan jajaran wilayah.
Baca juga : Demokrat Kubu Moeldoko Bantah Libatkan Intel Polisi
Hal senada juga disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan kebenaran isu tersebut. Jika benar ditemukan pelanggaran seperti yang dituduhkan, tindakan tegas merupakan konsekuensi yang harus diterima
"Kami cek dulu kebenarannya," tegasnya.
Menurut Argo, tugas pokok Polri sebagaimana diamanatkan UU 2/2002 bertugas untuk memelihara dan memastikan Kemanan dan Ketertiban Masyarakat terjaga. Sebab anggota Polri tidak berpolitik dan jangan-jangan menyeret Polri ke urusan politik.
"Polri tidak berpolitik sehingga jangan diseret ke ranah politik. Tugas pokok Polri memelihara Kamtibmas," jelas Argo.
Oleh karena itu, Argo menekankan, pada perhelatan Pilkada serentak 2020 pimpinan Polri secara khusus menerbitkan perintah yang tertuang dalam Surat Telegram tentang Netralitas Anggota Polri. Untuk mengawasi seluruh personel, kata Argo, Polri memiliki pengawas internal yang terbuka bagi masyarakat jika menemukan anggota yang melakukan pelanggaran.