Rabu 10 Mar 2021 14:23 WIB

Ariza Harap Kasus Dugaan Korupsi Lahan Cepat Selesai

Pemprov DKI menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat Yoory.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui awak media di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ariza mengatakan, perkara yang menjerat Yoory diduga terkait pengadaan lahan untuk program DP 0 Rupiah.

"Terkait sarana Jaya sejak Jumat pekan lalu, Yoory diperiksa KPK sudah ditetapkan tersangka masalah pembelian tanah DP Rp 0," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/3).

Meski demikian, Ariza menyebut, pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam kasus yang menjerat Yoory. Ia menuturkan, secara hukum, Yoory pun berhak menjelaskan secara fakta dan data mengenai kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya itu.

"Kami berharap masalah segera selesai dan bisa dipertanggungjawabkan semua pihak yang terlibat," ujarnya.

Di sisi lain, Ariza menambahkan, Pemprov DKI pun menghormati proses hukum yang ada. Politisi Partai Gerindra itu mempersilakan KPK untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Kami berikan kesempatan seluas-luasnya untuk melakukan penyelidikan dan seluruh rangkaian pemeriksaan atas kasus di sarana Jaya. Masyarakat bersabar menunggu hasil dari KPK, kami menunggu konferensi pers atau lain-lain dari KPK," tuturnya.

Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Dia diberhentikan sementara menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Senin (8/3). Penggeledahan dilakukan di lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta, yaitu Kantor PT Adonara Propertindo, Gedung Sarana Jaya, dan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mencari bukti terkait perkara tersebut. "Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur tahun 2019," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/3).

"Dari beberapa lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.

Kasus yang diusut KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement