REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik masih dalam proses. Salah satunya, kasus yang menyeret mantan politikus PDIP Harun Masiku yang diakui belum ditemukan hingga saat ini.
"Perkara perkara dimaksud antara lain penanganan perkara bansos, perizinan benur ataupun kasus Harun Masiku yang masih sampai hari ini terus kami coba buru belum ketemu juga," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).
Nawawi hanya memastikan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik akan terus diproses oleh KPK. Termasuk pencarian Harun Masiku yang tak kunjung ditemukan hingga saat ini.
"Perkara Harun Masiku yang masih terus dalam perburuan kami," ujar Nawawi.
Seperti diketahui, Harun Masiku dimasukkan ke dalam daftar buronan oleh KPK pada 17 Januari 2020 lalu. Namun hingga saat ini KPK maupun aparat penegak hukum lain belum dapat menemukan keberadaannya.
Harun merupakan tersangka kasus suap paruh antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Status itu dia sandang bersamaan dengan tiga tersangka lain yakni mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota bawaslu Agustiani Tio Fridelia dan pihak swasta Saeful.
Wahyu disebut-sebut telah menerima suap Rp 900 juta guna meloloskan caleg PDIP Harun Masiku sebagai anggota dewan menggantikan caleg terpilih atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.