REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sebanyak 109 tersangka kasus korupsi selama 2020. Adapun anggota dewan di tingkat pusat dan daerah, menjadi kedua paling banyak yang ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah itu.
"Anggota DPR-DPRD sejumlah 21, kemudian kepala lembaga/kementerian ada 4, swasta 31, politikus ada 3, BUMN 12," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (10/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hingga saat ini ada sejumlah kasus kasus yang masih dalam proses. Beberapa di antaranya disebut sebagai kasus yang menarik perhatian publik.
"Kami dimintakan untuk memaparkan perkara-perkara perhatian publik, tidak kami sebutkan satu demi satu," ujar Nawawi.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah kasus yang menyeret nama Harun Masiku. Ia mengatakan, pencariannya sampai saat ini belum memperoleh hasil.
"Kasus Harun Masiku, yang masih sampai hari ini kami coba perburuan belum ketemu juga," ujar Nawawi.