Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Prayogi/Republika.)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
sumber : Antara
Advertisement