Rabu 10 Mar 2021 14:59 WIB

In Picture: Mantan Kakorwas Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3,5 Tahun

..

Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3). Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra Brigjen Pol Prasetijo Utomo usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3).

Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri itu divonis oleh Majelis Hakim 3 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement