REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penelitian merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang menjadi kewajiban bagi setiap dosen maupun mahasiswa.
Menurut Kepala Lembaga Penelitian & Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) Yogyakarta, Atun Yulianto, hal ini sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilaksanakan dosen dan mahasiswa Universitas BSI berada di bawah pengelolaan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM),” tutur Atun melalui rilis, Rabu (3/3).
Ia menambahkan, LPPM Kampus Universitas BSI memiliki standarisasi dalam format dan subtansi isi penelitian yang terencana. Sehingga, hasil penelitian dapat diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat baik secara individu maupun kelompok.