Rabu 10 Mar 2021 16:10 WIB

ICW Minta KPK Kembali Telusuri Aliran Dana Bansos

Sejumlah nama dalam sidang yang menghadirkan kesaksian pejabat PPK Kemensos. 

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana jelaskan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali meminta KPK menelusuri aliran dana suap bansos Covid-19. Hal tersebut menyusul terkuaknya sejumlah nama dalam sidang yang menghadirkan kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

"ICW mendorong agar KPK menindaklanjuti temuan berupa keterangan dari saksi yang diperiksa pada persidangan perkara dugaan suap pengadaan paket sembako di kemensos," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (10/3).

Dia mengatakan, jika pihak swasta tersebut mengetahui dan tetap menerima pemberian itu, maka patut diduga ia melanggar Pasal 5 Ayat (1) UU TPPU sebagai pelaku pasif. Kondisi itu, ucap dia, artinya dapat diproses hukum oleh KPK.

ICW mengamati, bahwa ada banyak kejanggalan dalam proses hukum perkara bansos Covid-19 di KPK. Misalnya, keengganan KPK untuk memanggil seorang politisi sebagai saksi, keterlambatan penggeledahan, permintaan penyelidikan ulang dan hilangnya nama Ihsan Yunus dalam surat dakwaan.

"Untuk itu, publik amat berharap jika dewas dapat bertindak guna menelusuri adanya oknum internal–pimpinan–deputi–direktur yang berusaha menghambat kerja-kerja penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK mengaku, segera menindaklanjuti kesaksian yang diberikan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dalam sidang pelaku suap bansos Harry van Sidabukke dan Aridian Iskandar Madanatja. Sidang digelar pada Senin (8/3) lalu di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, tersangka Matheus memberikan kesaksian bahwa telah memberikan uang Rp 1 miliar dari fee bansos untuk orang di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menambahkan, uang tersebut diberikan melalui Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020.

Sementara tersangka Adi Wahyono mengungkapkan sejumlah nama yang diduga sebagai pengusung perusahaan vendor bansos Covid-19. Nama pengusung itu termasuk, mantan mensos Juliari Batubara, politisi PDIP Ihsan Yunus, Sekjen Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Mensos Kukuh Ari Wibowo dan Inspektur Jendral Kemensos Dadang Iskandar.

Begitu juga dengan Staf khusus menteri bidang hubungan antar lembaga Erwin Tobing hingga Anggota Komisi VIII DPR fraksi PKB Marwan Dasopang. Adi mengatakan, bahwa nama-nama pengusul vendor tersebut kerap membuat pertemuan guna membahas pengadaan bansos Covd-19.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek ini. KPK mentersangkakan mantan mensos Juliari Peter Batubara (JPB), dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) serta satu pihak swasta Harry Van Sidabukke (HS).

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement