REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Firli Bahuri memastikan semua pegawai di KPK akan beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021, yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Insya Allah, pegawai KPK akan beralih menjadi ASN dan dilantik pada 1 Juni 2021 dengan semangat hari lahirnya Pancasila," kata Firli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/3).
Firli menjelaskan, ada 1.362 pegawai KPK yang akan mengikuti proses alih status menjadi ASN dan sudah 1.031 yang sudah menjalani proses alih status tersebut. Menurutnya, masih ada sekitar 381 orang pegawai yang belum melaksanakan ujian dan masih menunggu proses alih status tersebut.
"Hari ini kami datang ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah melaksanakan proses alih status sebanyak 1.031 orang. Ada 381 yang belum melaksanakan ujian karena akan dilaksanakan pada siang hari nanti," ujarnya.
Firli mengatakan, KPK melakukan persiapan kerja sama dengan BKN pada Februari 2021, salah satunya terkait pelaksanaan asesmen bagi pegawai KPK yang beralih status menjadi ASN. Menurutnya, asesmen tersebut sangat penting sebagai syarat menjadi seorang ASN dan akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2021.
"Materi asesmen kebangsaan tersebut bukan hafalan, melainkan mengungkapkan perilaku, misalnya pertanyaan sistem negara berdasarkan Pancasila diubah berdasarkan agama, apakah setuju atau tidak setuju. Itu materinya bukan hafalan namun sikap," katanya.
Menurutnya, kalau ada pegawai KPK yang belum bisa mengikuti asesmen tersebut karena sakit atau kerja di luar kota, akan disiapkan tanggal 16 Maret.