Rabu 10 Mar 2021 16:11 WIB

Pemprov DKI Godok Kesiapan Beroperasinya Tempat Karaoke

Para pengelola usaha karaoke harus memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Satpol PP menyegel sebuah tempat karaoke.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Satpol PP menyegel sebuah tempat karaoke.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mematangkan kesiapan dibukanya kembali tempat usaha karaoke di Ibu Kota. Hal tersebut tercantum di dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Bambang Ismadi membenarkan hal tersebut. Namun dia menyebut tak serta merta tempat-tempat karaoke boleh segera beroperasi.

Para pengelola usaha karaoke tetap harus menunggu waktu yang tepat untuk beroperasi setelah dapat memenuhi persyaratan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Sedang dipersiapkan untuk dibuka, jika sudah memenuhi kriteria tetap harus menunggu waktunya. Jadi ketika kran dibuka, semua sudah siap dengan protokolnya yang ketat,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (10/3).

Di dalam SE tersebut disampaikan, persiapan beroperasinya kembali tempat karaoke seiring dengan terbentuknya pola kebiasaan baru di masyarakat pada masa pandemi Covid-19. Di samping itu juga mengingat penutupan usaha selama kurang lebih satu tahun belakangan telah menimbulkan dampak bagi sektor usaha pariwisata.

“Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI,” bunyi SE yang dikeluarkan pada 8 Maret 2021 tersebut.

Tertulis di dalam surat edaran, para pengelola usaha karaoke harus mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi dengan memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya KTP penanggung jawab, melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), serta melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement