Rabu 10 Mar 2021 16:55 WIB

Jenderal Napoleon Divonis 4 Tahun Penjara

Irjen Napoleon dianggap menerima suap Djoko Tjandra untuk hapus status red notice.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman penjara empat tahun. Hakim meyakini jenderal bintang dua Polri itu menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3). 

Baca Juga

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini. Irjen Napoleon terbukti menerima suap  370 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura. 

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.  Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri juga dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian. 

"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Hakim.

Untuk hal yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga. 

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto  Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement