REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Irjen Napoleon Bonaparte dengan hukuman penjara empat tahun. Hakim meyakini jenderal bintang dua Polri itu menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama pihak lainnya dalam kasus ini. Irjen Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, untuk hal yang memberatkan, Napoleon dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Perbuatan Napoleon sebagai anggota Polri juga dapat menurunkan citra, wibawa, dan nama baik kepolisian.
"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," ujar Hakim.
Untuk hal yang meringankan, Napoleon dianggap berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, dan punya tanggung jawab keluarga.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.