REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte menolak vonis hukuman penjara empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk kasus penghapusan status red notice dan DPO Djoko Tjandra. Irjen Napoleon menegaskan nama baiknya dan keluarganya telah dihina.
Reaksi Irjen Napoleon Bonaparte itu bermula ketika hakim ketua Muhammad Damis selesai membacakan hak-hak terdakwa. Hakim Damis pun menanyakan keputusan Napoleon atas vonis tersebut.
Kepada Majelis Hakim, Irjen Napoleon menjawab dengan tegas jika dia lebih baik mati. Sebab, dengan adanya perkara ini dia menilai nama baik dirinya dan keluarganya telah dihina.
"Yang saya hormati Majelis Hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," tegas Irjen Napoleon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).