REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendapat tambahan dana nilai manfaat sekitar Rp 1,5 triliun karena aturan pengecualian pajak dari Kementerian Keuangan. Pemerintah telah mengecualikan pajak penghasilan (Pph) pengelolaan dana haji untuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui UU Cipta Kerja.
Ketentuan baru itu juga sudah diperinci melalui Pasal 45 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Ketua BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan ini sangat positif dan akan membantu sektor keuangan syariah Indonesia.
"Biasanya kita bayar pajak sekitar Rp 1,5 triliun disetor ke kas negara, sekarang tidak perlu lagi, dana bisa berputar di sektor syariah," katanya dalam Webinar Infobank, Rabu (10/3).
Dana tersebut sebelumnya merupakan pajak dari instrumen penempatan dana haji di lembaga keuangan syariah seperti tabungan, giro, deposito, sukuk, reksa dana, dan lainnya. Kini pajak-pajak tersebut tidak perlu dibayarkan melainkan dapat menjadi likuiditas bagi lembaga keuangan syariah penempatan dana.
Sesuai Pasal 45 ayat dua, atas penghasilan yang diterima BPKH dari pengembangan keuangan haji maka dikecualikan dari objek PPh sehingga tidak dikenakan PPh. Biasanya untuk produk perbankan ada pajak maksimal hingga 30-50 persen, sementara emas ada pajak lima persen, investasi langsung maksimal 20 persen, sukuk sekitar 15 persen, dan investasi lainnya maksimal 10 persen.
"Kini semua itu dikecualikan dari pajak, jadi nilai manfaat dari investasi itu yang biasanya hanya didapat sekitar 80 persen, sekarang bisa 100 persen," katanya.
Implikasi pengecualian pajak jika diterapkan pada capaian tahun 2020, maka sekitar Rp 980 miliar dari eks PPh imbal hasil investasi, dan Rp 490 miliar dari eks bagi hasil bank syariah. Dampaknya ini akan dinikmati tidak hanya BPKH, tapi juga jamaah haji, juga lembaga keuangan syariah.
Secara umum, dampaknya adalah peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, peningkatan likuiditas bank syariah dan bisnis investasi syariah, peningkatan kegiatan ekonomi disebabkan peningkatan jumlah kas haji yang diinvestasikan atau ditempatkan di instrumen syariah.
BPKH menargetkan dana kelolaan sekitar Rp 147 triliun pada 2021 dengan nilai manfaat sebesar Rp 7,8 triliun. Pada 2020, dana kelolaan BPKH mencapai Rp 145 triliun dengan nilai manfaat Rp 7,4 triliun. Dana kelolaan tersebut naik 15,05 persen dari tahun 2019.
Alokasi penempatan dana di bank syariah tahun ini berkurang menjadi 30 persen dan 70 persen untuk investasi. Alokasi penempatan ini turun 19,89 persen dari tahun 2019 yang sebesar Rp 54,30 triliun.
Pada 2020, sebesar 31 persen yakni Rp 45 triliun ditempatkan di bank sementara Rp 99,5 triliun atau 69 persen dialokasikan untuk investasi. Untuk investasi tercatat tumbuh 42,15 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp 49,23 triliun.