Rabu 10 Mar 2021 19:17 WIB

Kejaksaan Agung Sita 3 Juta Meter Aset Benny Tjokro

Aset Benny Tjokro kembali disita Kejaksaan Agung.

 Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset Benny Tjokro. Foto: Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli, yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen, dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
 Kejaksaan Agung Kembali Sita Aset Benny Tjokro. Foto: Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi ahli, yakni Dosen STIE Indonesia Banking School Batara Maju Simatupang dan Konsultan dan Trainer Perbankan, Manajemen, dan Investasi M Kodrat Muis yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Di mana, kasus korupsi ini  diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak, kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro). Yaitu, berupa 411 (empat ratus sebelas) bidang tanah dengan luas 3.090.000 m2 yang terletak di Kabupaten Lebak. 

Baca Juga

"Penyitaan bidang tanah di Kabupaten Lebak tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak," kata Leonard dalam siaran persnya, Rabu (10/3). 

Sebagaimana telah dirilis sebelumnya, telah disita beberapa aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan tersangka BTS. Yaitu, 155 (seratus lima puluh lima) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan akta jual beli), dengan luas total 343.461 m2.

Kemudian,  566 (lima ratus enam puluh enam) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (berdasarkan surat pelepasan/ pengakuan hak (SPH)) dengan luas seluruhnya 1.929.502 m2. Selanjutnya, 131 (seratus tiga puluh satu) bidang tanah yang terletak di Kabupaten Lebak (sesuai sertifikat hak guna bangunan) atas nama PT Harvest Time dengan luas total 1.838.639 m2.

Leonard mengatakan, total keseluruhan bidang tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak hingga hari ini, Rabu, 10 Maret 2021, yaitu 1.263 (seribu dua ratus enam puluh tiga) bidang tanah dengan luas kurang lebih 7.190.000 m2.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

"Tim Khusus Pelacak Aset akan terus bekerja siang dan malam guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," kata Leonard.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement