Rabu 10 Mar 2021 19:43 WIB

LIPI Sebut Sinar Far UVC Hambat Penyebaran Corona

Masyarakat bisa gunakan Sinar Far UVC dengan panjang gelombang 222 nm.

Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.
Foto: MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyimpulkan bahwa Sinar Far Ultraviolet-C (UVC) dapat membunuh virus corona penyebab Covid-19. Sinar tersebut juga bisa menghambat penyebaran virus tersebut di udara dan permukaan benda, namun tetap aman bagi manusia.

"Dengan adanya paparan sinar Far UVC akan menghambat penyebaran virus Covid-19 baik di permukaan benda atau di udara dan lebih aman tehadap kulit dan mata dibanding sinar UVC lainya yaitu dengan panjang gelombang 254 nanometer," kata Ketua Tim Periset Bilik Sterilisasi menggunakan lampu Far UVC dari LIPI Dr. Yusuf Nur Wijayanto saat dihubungi, Rabu (10/3).

Baca Juga

Bagi masyarakat, penggunaan Sinar Far UVC dengan panjang gelombang 222 nanometer (nm) akan memberikan lingkungan yang lebih steril dari virus atau mikroorganisme dalam rangka mewujudkan suasana yang lebih aman dalam beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan.

Pemerintah daerah tentunya bisa mulai memanfaatkan inovasi Bilik Sterilisasi dan Lampu Sterilisasi Sinar Far UVC 222 nm yang diciptakan LIPI, untuk kenyamanan masyarakat beraktivitas seperti pemasangan lampu di taman menggunakan Sinar Far UVC.

"Sangat bisa dimulai oleh pemerintah untuk di fasilitas publik dan tidak menutup kemungkinam pihak lain," ujar Yusuf.

Yusuf menuturkan untuk pemakaian optimal, penyinaran dengan Lampu Sterilisasi Sinar Far UVC 222 nm diharapkan mempunyai radius sekitar lima meter dengan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk umur lampu dan biaya operasionalnya. "Dengan lampu Far UVC ini bisa mewujudkan lingkungan yang lebih steril dan aman dalam menghambat penyebaran mikroorganisme," tutur Yusuf.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement