Rabu 10 Mar 2021 20:07 WIB

Muslim AS Terkena Larangan Perjalanan Bisa Ajukan Visa Lagi

Biden mencabut larangan Muslim di hari pertama menjabat sebagai presiden AS.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Aktivis AS protes larangan perjalanan Trump yang baru.
Foto: Reuters/David Ryder
Aktivis AS protes larangan perjalanan Trump yang baru.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Departemen Luar Negeri AS mengumumkan pada Senin (8/3) malam, orang dapat mengajukan permohonan visa kembali. Sebelumnya, orang yang mengajukan visa ditolak karena larangan perjalanan di beberapa negara Afrika dan negara yang mayoritasnya Muslim.

Namun, pada hari pertama menjabat, Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif dan mencabut larangan Muslim. Tindakan ini dia lakukan demi memenuhi janjinya kepada kelompok advokasi Muslim dan imigran.

Baca Juga

Kemudian, Biden meminta Departemen Luar Negeri membuat rencana untuk mengatasi penolakan visa akibat larangan tersebut. “Pelamar visa yang ditolak karena larangan pada atau setelah 20 Januari 2020 dapat mengajukan penyelesaian ulang tanpa mengirimkan kembali formulir aplikasi atau membayar biaya tambahan asalkan visa masih berlaku,” kata pengumuman dalam situs departemen.

Kendati dapat mengajukan visa kembali, pandemi Covid-19 memperlambat prosesnya. Pada Januari 2020, ada sekitar 75 ribu kasus visa imigran yang menunggu di Pusat Visa Nasional yang siap untuk wawancara. Pada Februari 2021, ada 473 ribu, angkanya meningkat lebih dari enam kali lipat.

“Orang-orang yang ditolak masuk di bawah larangan Muslim harus meminta ajudikasi ulang. Itu hampir setengah juta orang. Jadi, ini adalah pertarungan berat,” kata Presiden Lembaga Imigrasi dan Pengungsi Lutheran Nirlaba, Krish O' Mara Vignarajah.

Menurut analisis data Departemen Luar Negeri pada 2019 oleh lembaga hukum Brennan Center for Justice, dampak pelarangan yang diputuskan Trump, yakni lebih dari 42 ribu orang mencoba datang ke AS dan dilarang. Selama bertahun-tahun, banyak keluarga yang tidak bersatu, misal pasangan yang sudah menikah atau orang tua yang merindukan anak-anaknya.

Bahkan, para pelajar tidak dapat menghadiri perguruan tinggi dan orang-orang tidak dapat menerima perawatan medis di AS. Studi menemukan wanita dari negara-negara yang termasuk dalam larangan perjalanan lebih mungkin melahirkan secara prematur.

Setelah Biden mencabut larangan tersebut, keluarga dan advokat merayakannya. Mereka berharap dapat bersatu kembali dengan orang yang dicintai di bawah pemerintahan baru.

Dilansir Huff Post, Rabu (10/3), pada Februari, Anggota Kongres AS Distrik Kalifornia, Judy Chu memperkenalkan kembali Undang-Undang Anti Diskriminasi Nasional dan Non-Imigran (UU NO BAN). Undang-undang tersebut dirancang untuk mengakhiri larangan Muslim dan mencegah presiden selanjutnya menerapkan larangan perjalanan serupa.

“Kita tidak bisa mengambil risiko membiarkan prasangka menjadi kebijakan lagi. Itulah mengapa saya sekali lagi memperkenalkan UU NO BAN untuk memperbarui undang-undang kita. UU NO BAN memastikan bahwa presiden masa depan tidak akan dapat mencekal orang hanya karena agama mereka,” kata Chu pada bulan lalu.

https://www.huffpost.com/entry/visa-applicants-trump-muslim-travel-ban_n_6047e286c5b6cf72d092799e

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement