REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama ini, pemerintah hanya memasukkan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) dalam rekapitulasi laporan harian Covid-19 di Tanah Air. Per 2 Maret 2021 lalu, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi memasukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen dalam laporan harian Covid-19.
"Per 2 Maret 2021, Kemenkes sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan antigen. Artinya ada catatan lagi pemeriksaan spesimen (PCR) ditambah dengan antigen," ujar Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah saat mengisi konferensi virtual BNPB bertema Covid-19 dalam Angka: Pembelajaran Berharga Covid-19, Rabu (10/3).
Dewi menjelaskan alasan diikutsertakannya hasil pemeriksaan antigen dalam perhitungan laporan kasus harian Covid-19. Pertama, ada beberapa daerah yang akses ke laboratorium menjalani tes PCR saja sulit dan jauh.
Alasan kedua, waktu pengambilan sampel dan pengirimannya lama. Persoalan ini diakuinya menyulitkan upaya untuk memutus mata rantai penularan virus, apalagi orang yang terinfeksi sudah jalan-jalan.
Pemerintah memutuskan memasukkan hasil pemeriksaan rapid test antigen dalam perhitungan kasus Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan, kalau hasil tes antigen positif dan tidak memungkinkan melaksanakan pemeriksaan PCR maka pemerintah bisa memasukkannya dan menggunakan hasil RT antigen untuk penegakan diagnosa kasus terkonfirmasi.
"Jadi kalau positif antigen maka langsung dikategorikan positif terkonfirmasi. Kemenkes juga sudah set up di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas)," ujarnya.
Tak hanya pemeriksaan menggunakan antigen, ia mengatakan pasien Covid-19 yang dikarantina, dirawat juga akan tercatat. "Kemudian, catatan Maret agak berbeda," ujarnya.