REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam penyimpangan investasi PT Asabri di Kejaksaan Agung (Kejakgung), kembali memeriksa dua petinggi PT Sriwijaya Air. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer mengatakan, dua bos perusahaan maskapai nasional yang diperiksa tersebut, yakni HL, dan FL yang diketahui sebagai komisaris di Sriwijaya Air.
Ebenezer menerangkan, selain HL, dan FL, saksi lain yang diperiksa ada delapan orang yang berasal dari manajemen Asabri, maupun dari pengusaha sekuritas, dan manajemen aset swasta. Saksi yang diperiksa hari ini, antara lain; HL, TY, JH, AI, FL, IS, GP, SL, AH, dan MP. “Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan guna mencari fakta hukum, dan pengumpulan alat-alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri,” ujar Ebenezer, di Kejakgung, Jakarta, Rabu (10/3).
Saksi HL dan FL, mengacu pada nama Hendri Lie, Fandy Lingga yang diketahui selaku komisaris di Sriwijaya Air. Sementara TY, GP, SL, dan MP, IS adalah saksi-saksi dari manajemen, dan mantan petinggi di PT Asabri. Adapun, saksi JH, mengacu pada nama Juntry Hary yang diperiksa selaku direktur utama Victoria Manajemen Investasi.
Saksi AI mengacu pada nama Arisandhi Indrodwosatrio yang diperiksa selaku direktur operasional Mirae Asset Manajemen, dan AH, yakni Anwar Halim dari Lautandhana Manajemen Asset. Dua saksi Hendri Lie dan Fandy Lingga, bukan saksi pertama dari Sriwijaya Air yang diperiksa terkait kasus Asabri.