REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar enam orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon. Penyidik KPK mengonfirmasi terkait pengadaan pembelian lahan tersebut oleh Perumda Sarana Jaya yang merupakan BUMD Pemprov DKI JaKarta.
KPK memeriksa Bendahara Ekonom Kongregasi Suster Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017-Oktober 2020 Rachmat Taufik, dan broker calo tanah Minan Bin Mamad. Penyidik juga memeriksa tiga pegawai Perumda Sarana Jaya yakni Indra, Wahyu dan Yadhi.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/3).
KPK sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan serupa terhadap tiga saksi lainnya yakni Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar, Junior Manajer Divisi Pertanahan Perumda Pembangunan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana dan Senior Manajer Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019 sampai 2020 Slamet Riyanto.
Namun, mereka tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dan telah menyampaikan ketidakhadirannya pada penyidik. Ali mengatakan, KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan tiga orang saksi tersebut.