Kamis 11 Mar 2021 06:25 WIB

PPKM Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 22 Maret 2021

pemkot membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS),  di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Pemerintah setempat menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah petugas Satpol PP mengamankan seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), di Jalan Ir Juanda, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/1/2021). Pemerintah setempat menggalakkan penertiban PMKS yang berkeliaran saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI—Pemerintah Kota Bekasi melanjutkan Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021.

Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran Nomor : 443.1/274/Set.Covid.19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Bermasyarakat berbasis Mikro & Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Rt/RW pada Kelurahan di Wilayah Kota Bekasi dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam surat tersebut, pemkot membatasi perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebanyak 50 persen kapasitas. Sedangkan untuk kegiatan Work From Office (WFO) dibolehkan dengan protokol lebih ketat. “Dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, PPKM diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/3).

Di samping itu, kegiatan sekolah atau belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Kendati begitu, untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dibolehkan beroperasi 100 persen. 

Begitu pun dengan sektor logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.“Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, toko swalayan dan usaha perdagangan lainnya, buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelas dia.

Adapun, untuk kegiatan restoran (makan atau minum) di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan pada rumah makan/restoran/usaha di luar maIl melalui takeaway/drive thru tetap diizinkan dengan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement