Kamis 11 Mar 2021 10:45 WIB

Percepat Digitalisasi Agar Pendapatan Daerah Meningkat

Penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang meningkat, dinilai perlu disikapi berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah. 

“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui siaran pers pada Kamis (11/3).

Baca Juga

Kebijakan ini, kata dia, sejalan dengan arahan presiden dalam Rapat Terbatas mengenai perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan pada 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar Pimpinan Kementerian atau Lembaga sebelumnya pada 13 Februari 2020. 

Sebelumnya, Mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam.