REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut bantuan sosial tunai (BST) apabila menemukan warga yang menyalahgunakan peruntukannya, seperti untuk membeli rokok. Penerima BST adalah warga kategori prasejahtera.
"Kalau ini yang terjadi (penyalahgunaan), bisa saja nanti kita ambil satu kebijakan, umpamanya kita tangguhkan atau kita berhentikan bantuannya bagi mereka yang tidak menggunakan BST sesuai dengan sasaran yang disepakati," kata Riza dalam diskusi virtual di Jakarta, Rabu (10/3).
Riza meminta agar anggota keluarga ikut serta mengawasi penggunaan bansos tunai dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga. "Makanya kita umumkan ini, sehingga keluarga tahu oh bapak terima uang atau ibu terima Rp 300 ribu. Sehingga digunakan untuk kepentingan bersama di rumah untuk sembako," ucap ketua DPD Partai Gerindra DKI itu.
Dalam program BST, warga penerima manfaat mendapat bantuan tunai sebesar Rp 300 ribu per keluarga per bulan selama empat bulan. Penyaluran dana program BST dilakukan oleh Pemprov DKI melalui Bank DKI. Sementara, pemerintah pusat menyalurkan lewat PT Pos Indonesia.
Di beberapa kesempatan, Riza kerap mengingatkan warga memakai uang BST untuk membeli kebutuhan sembako sehari-hari. Dia menyebut, tidak mudah mengawasi agar masyarakat tak menggunakan bantuan itu untuk keperluan lain yang tidak bersifat pokok.
"Karenanya kami harap ada kesadaran di masyarakat penerima BST untuk membelanjakan BST bagi kepentingan sembako. Tidak boleh untuk beli rokok, apa lagi minuman keras dan lain-lain. Kami minta semua peduli dan konsisten," ucap Riza.
Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta juga menyatakan, sedang memutakhirkan data terkait pendistribusian BST. Tujuannya, kata Kepala Dinsos DKI Premi Lasari, agar penyaluran bantuan itu berjalan lancar dan tepat sasaran.
Premi mengatakan, pemutakhiran data dilakukan lantaran ada penyesuaian data penerima BST, seperti penerima manfaat yang meninggal, pindah luar DKI Jakarta, perubahan status perkawinan, mampu atau tidak mampu secara ekonomi, penerima PKH/BPNT, dan memiliki penghasilan tetap.