Kamis 11 Mar 2021 12:03 WIB

Pembayaran SIM di Polresta Banyumas Nontunai Mulai 17 Maret

Pembayaran non-tunai disebut kurangi percaloan dalam pembuatan atau perpanjangan SIM.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Ilustrasi
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Petugas melayani warga yang memperpanjang surat izin mengemudi (SIM). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Terhitung mulai 17 Maret 2021 mendatang, warga yang akan membuat atau melakukan perpanjangan SIM di Polresta Banyumas, tidak bisa lagi melakukan pembayaran secara tunai. Namun harus dengan menggunakan cara non-tunai atau cashless.

''Program pembayaran secara cashless ini diterapkan merujuk instruksi Kapolri mengenai pelayanan presisi. Selain itu, juga untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat warga mengajukan permohonan pembuatan atau perpanjangan SIM,'' jelas Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Ryke Rhimandila, Rabu (10/3).

Bahkan dia menyebutkan, dengan penerapan sistem pembayaran nontunai, juga bisa mengurangi potensi adanya percaloan dalam proses pembuatan atau perpanjangan SIM.

Dia menyebutkan, dengan penerapan kebijakan ini, maka pembayaran biaya pembuatan SIM tidak lagi dilakukan di bank yang ditunjuk. Melainkan dengan menggunakan aplikasi atau dengan menggunakan kartu debit.