Kamis 11 Mar 2021 13:51 WIB

Kuasa Hukum Demokrat Heran AHY Digugat Marzuki Alie Cs

Jhoni Allen dkk selenggarakan KLB pilih Moeldoko, tapi tak terima dipecat oleh AHY.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Ketua DPR Marzuki Alie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Eks Ketua DPR Marzuki Alie diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, mengatakan, gugatan yang dibuat kubu kongres luar biasa (KLB) ilegal menjadi bentuk pengingkaran terhadap keberadaan mereka. Mehbob menyebutkan, gugatan yang dilakukan tujuh mantan kader terhadap pimpinan Partai Demokrat tersebut kontradiktif dan membingungkan.

Menurut dia, gugatan itu mencerminkan pengakuan mereka atas keabsahan kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Hal itu sekaligus ketidakyakinan mereka atas hasil KLB ilegal yang mereka gelar di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), Jumat (5/3).

"Dalam KLB ilegal, Jhoni Allen, Darmizal, Marzuki Alie, dan lain-lain menyatakan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V/2020 yang sudah disahkan pemerintah sebagai demisioner. Namun, sekarang kepengurusan yang mereka nyatakan demisioner, mereka gugat," kata Mehbob di Jakarta, Kamis (11/3).

Selain itu, lanjut Mehbob, dalam KLB ilegal tersebut Jhoni Allen dan kawan-kawan (dkk) sudah menyatakan pemecatan mereka tidak berlaku. "Lalu, apa dasarnya menggugat pemecatan mereka oleh Partai Demokrat?" katanya.

Dari sudut pandang logika hukum, menurut dia, gugatan Jhoni Allen dkk itu menegaskan pengakuan mereka bahwa hanya ada satu entitas organisasi yang sah secara hukum. "Yaitu Partai Demokrat hasil Kongres V 2020, yang kepengurusan dan AD/ART-nya sudah disahkan pemerintah," kata Mehbob.

Saksi mata KLB ilegal Gerard Piter Runtuthomas menjelaskan keanehan hukum lainnya. Gerard  mengaku, dibujuk untuk datang ke Sumut dengan iming-iming uang, meski dalam posisinya sebagai wakil ketua DPC Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), tidak punya hak suara dalam Kongres.

"Saya melihat banyak orang yang tidak saya kenal dalam pelaksanaan KLB ilegal, padahal banyak ketua DPC Partai Demokrat daerah-daerah lain yang saya kenal," katanya. Selain itu, Gerard heran melihat mekanisme penunjukan Moeldoko sebagai ketua umum yang tergesa-gesa, tidak mengikuti tata cara pemilihan yang lazimnya terjadi dalam kongres.

Yang paling mencolok, sambung dia,  adalah soal status keanggotaan Moeldoko."Masak memilih seseorang yang bukan kader partai sebagai ketua umum? Kata Jhoni Allen, KTA Pak Moeldoko khusus. Akan tetapi, pertanyaan saya siapa yang tanda tangan KTA tersebut? KTA kan harusnya ditandatangani ketua umum," kata Gerard.

Karena keanehan-keanehan itu, Gerard meyakini kegiatan di Deli Serdang tersebut pasti ilegal. Mulai dari pelaksananya hingga tata laksana penyelenggaraannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, eks sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie melayangkan gugatan terhadap Ketua Umum Demokrat AHY ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Berdasarkan laman resmi PN Jakpus, Selasa (9/3), gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

Selain AHY, tergugat lainnya adalah Sekjen Demokrat Teuku Riefky Harsya dan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hinca Pandjaitan. Langkah hukum yang ditempuh Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader Demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus Demokrat yang sah.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement